BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Balantak Amankan Miras dari Rumah Nelayan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua rumah nelayan di Desa Ondoliang, Balantak Utara, Kabupaten Banggai didatangi oleh pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Balantak, Minggu (15/9/2024).

Di rumah warga berinsisial SDR (58) ini, Polisi mendapati minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, sebanyak 12 bungkus.

Sedangkan di rumah lainnya, yakni SS (26), petugas mengamankan 9 bungkus miras cap tikus.

Saat ini, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan Razia penyakit masyarakat salah satunya pemberantasan peredaran miras ilegal.

“Ini menjadi atensi pimpinan untuk Harkamtibmas,” ujar Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.

Diduga, minuman keras jenis cap tikus ini diedarkan di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Semuanya ada 21 bungkus cap tikus,” jelasnya.

Polisi kemudian membawa sejumlah barang bukti tersebut ke Polsek Balantak untuk proses lebih lanjut.

“Pemiliknya kita beri peringatan tegas untuk tidak lagi mengkonsumsi dan atau menjual barang haram tersebut,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai