Uncategorized

Kapolres Touna Pimpin Apel Gelar Pasukan Zebra Tinombala 2024

Touna – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna) laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024 di Lapangan Apel Mapolres Touna. Senin (14/10/2024).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. dan di hadiri oleh Danramil Ampana Kota, Kepala Dinas Perhubungan Touna dan Kasatpol PP Touna.

Hadir pula Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, Pejabat Utama Polres (PJU), para Kabag, Kasat, Kasi dan tamu undangan lainnya serta peserta upacara pleton TNI-Polri, Brimob, Dishub dan Sat Pol PP.

Dalam amanatnya, Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. mengatakan apel gelar pasukan yang kita laksanakan saat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel.

“Bukan hanya personel, apel ini juga untuk mengecek sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa, pada tanggal 20 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di Jakarta dan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Pada masa kampanye itu, tentu saja para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa.

Dia menyampaikan, terkait hal itu pasti akan terjadi konvoi maupun arak-arakan menggunakan kendaraan, sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat.

“Untuk itu, perlu dilaksanakan operasi kepolisian dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas, agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” lanjut AKBP Ridwan.

Selaras dengan hal tersebut, maka Polda Sulteng akan melaksanakan operasi dengan sandi “Zebra Tinombala – 2024” selama 14 hari, mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 oktober 2024.

Adapun prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra kali ini, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang atau menggunakan ponsel saat berkendaraan;
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt;
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan atau dalam pengaruh alkohol/minuman keras.

“Kami berharap dengan dilaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2024, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan menurunkan angka fatalitas,” tandas Kapolres.
“Selain itu kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Pilkada 2024,” tutupnya