BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kapolsek Pagimana Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa dan Warga Pisou

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bertempat di Balai Pertemuan Desa Pisou Kecamatan Pagimana, Banggai dilaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat Desa Pisou Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan Penyuluhan tersebut Camat Pagimana, Kapolsek Pagimana AKP Laata, SH sebagai Narasumber, Kacabjari, Kepala Desa, Ketua BPD, aparat dan masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut di inisiasi oleh Desa Pisou dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga kemasyarakatan.

Dalam materinya Kapolsek memberikan penjelasan terkait maraknya sengketa lahan dan persoalan miras hingga peredaran narkoba di wilayah Pagimana.

“Segera laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran narkoba maupun miras diwilayah ini,” ucapnya.

Berkaitan dengan Media Sosial, agar kita berhati-hati menggunakannya, bahwa sudah banyak orang yang terjerat hukum dalam UU ITE akibat kurang bijak memakainya .

AKP Laata juga menyampaikan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengawasan Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa (Partisipatif, Transparan dan Akuntabel).

Serta menyampaikan sumber sumber pendapatan desa, tugas pokok penanggung jawab, potensi masalah, dan sanksi hukum.

“Penyuluhan Hukum tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan aparat desa yang hadir pada kegiatan tersebut,” tandasnya.*HumasPolresBanggai