BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Pagimana Kawal Proses Tipiring Penjual Miras di PN Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Pagimana menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Jumat (18/10/2024) sekira jam 14.00 Wita

Ketiga tersangka yakni EH (26) warga Desa Tinonda Kecematan Lamala serta WH (25) dan RL (24) warga Desa Bulu, Pagimana.

Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut tanpa di sertakan ijin.

Atas perbuatannya ketiganya di jatuhi dengan hukuman yang sama yaitu dengan 1 bulan kurungan, denda Rp. 500 ribu.

Barang bukti miras di sita untuk di musnahkan berjumlah 177 kantong plastik cap tikus ukuran 1 liter.

Adapun pelaksana tugas penuntut umum di laksanakan/di kuasakan kepada Bripka Meng Salapang dan Bripka Muhlis Sangkita anggota Polsek Pagimana.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengatakan bahwa kegiatan sidang tipiring kali ini guna memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah.

“Selain itu untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pagimana,” terangnya.*HumasPolresBanggai