HUKUMLatestNewsPOLRES MOROWALI

Polsek Bahodopi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Pelaku Penadah hasil Curanmor di Bahodopi

tribratanews, Morowali – Polsek Bahodopi Polres Morowali Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pelaku Penadahan Hasil Curian Kendaraan Bermotor yang Terjadi Di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang Terjadi Pada Bulan Oktober 2024 dengan Barang Bukti 6 Unit Barang Bukti Sepeda Motor,Jumat 8 November 2024 yang di gelar Saat Konferensi Pers Di Polsek Bahodopi Polres Morowali.

Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal S.H Menjelaskan Saat Konferensi Pers di Mako Polsek Bahodopi dengan didamping Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Brigpol
Azhary Rahman,S.H

Peristiwa tersebut Terungkap awalnya Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, saat Korban Lelaki inisial H memarkirkan motornya di depan kos miliknya di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Saat istirahat berselang berapa jam
bangun dan hendak pergi membeli makan korban melihat motor miliknya yang di parkir di depan kos sudah tidak ada (hilang).

Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Korban Lelaki Inisial H berencana pergi melapor Ke Polsek Bahodopi, dan pada saat di perjalanan korban Lelaki inisial H melihat motornya sedang di
pakai oleh Tersangka Pelaku Lelaki Inisial MA (27 Tahun) darisitulah Terungkap Bahwa Pelaku Lelaki Inisial MA merupakan pelaku Pencurian Kendaraan tersebut.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bahodopi melakukan Pendalaman dan berhasil Mengungkap 6 Unit Motor Yang telah Dicuri Oleh Lelaki MA.

Hasil Pengembangan Tidak hanya sampai Disitu, Unit Reskrim Polsek Bahodopi Berhasil Mengungkap Pelaku Penadahan Hasil Curian Tersebut Dengan Pelaku Lelaki Inisia M alias A (37 Tahun).

Motif Pelaku Pencurian dan Penadahan Tersebut yaitu karena merasa kekurangan Materi untuk kebutuhan
sehari-hari sehingga pelaku melakukan pencurian dan Penadahan Tersebut.

Modus Pelaku yaitu
Melakukan Pencurian Sepeda Motor yang tidak terkunci stang Stir dan Sepeda Motor yang berada di parkiran-parkiran
perusahan atau kos-kosan yang di rasa sepi dan aman untuk pelaku melancarkan aksi pencurian
tersebut.

Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tersebut dikenakan Pasal 362 KUHPidana sedangkan Pelaku Penadahan Dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara.