POLRESPOLRES DONGGALA

Operasi Pekat II Tinombala 2024 : Polres Donggala Kembali Temukan Miras di Kios Kel.G.Bale.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Operasi Pekat II Tinombala 2024 yang digelar oleh Polres Donggala terus menunjukkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penyakit masyarakat lainnya. Sabtu (09/11/24)

Pada hari ketiga operasi ini, personel Polres Donggala melakukan razia di salah satu kios milik seorang warga berinisial N yang berlokasi di Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten Donggala.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 10 botol besar miras tradisional jenis “cap tikus”, 2 botol bir putih, dan 1 botol kecil minuman beralkohol merek Guinness. ” Terang Iptu Deden

Barang bukti tersebut disita dan pemilik kios diperiksa untuk memberikan keterangan lebih lanjut.” Ungkapnya 

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Operasi Pekat II Tinombala 2024 ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat, terutama menjelang pilkada Serentak.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal, judi, prostitusi, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selain menyasar peredaran miras, operasi yang berlangsung selama beberapa hari ini juga mengincar berbagai bentuk penyakit masyarakat lain yang berpotensi mengganggu ketentraman publik.” Tegas Kapolres 

Polres Donggala mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan.” Pintanya 

Kapolres Donggala juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Apabila ada yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya

Polres Donggala (AS/HMS)