Operasi Pekat Tinombala II 2024, Tim Satgas Tindak Amankan Pelaku Penguasaan Barang Bukti iPhone 15 Plus
Tribratanews, Palu – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2024, Tim Tindak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L (24), warga Jalan Tombolotutu, yang diduga menguasai barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Plus.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang tercatat dalam STTL-Aduan/255/VIII/2024/SPKT/Sektor Mantikulore, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 11 Agustus 2024.
Penangkapan terhadap L dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimum pada Jumat 8/11/2024 sore, di kediaman L.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Tinombala II, Kompol Zainul Fachry, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian bermula pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.15 WITA.
Saat itu, korban yang berinisial NS (22) bersama temannya dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Huntap 1 Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Korban dan temannya sempat singgah untuk makan siomai sebelum melanjutkan perjalanan melalui Jalan Lingkar di belakang kampus Universitas Tadulako (Untad), Kelurahan Tondo. Dalam perjalanan tersebut, korban tiba-tiba dipepet oleh pengendara lain yang tidak dikenal dan merampas iPhone 15 Plus yang dipegang oleh teman korban,” jelas Kasatgas Tindak.
Masih kata Kasatgas Tindak, NS sempat berusaha mengejar pelaku ke arah utara, namun kehilangan jejak. Akibat peristiwa itu, NS mengalami kerugian materi sebesar Rp16.000.000.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam Operasi Pekat Tinombala II 2024 ini. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Satgas Tindak langsung melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang menguasai barang bukti,” ungkapnya.
Selanjutnya, L beserta barang bukti iPhone 15 Plus yang diduga milik korban NS dibawa ke Posko Resmob Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Operasi Pekat Tinombala II 2024 ini merupakan salah satu upaya Polda Sulteng dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Operasi ini, lanjutnya, akan terus digencarkan, terutama untuk menindak berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kasatgas Tindak juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak criminal.
“Operasi Pekat Tinombala II ini bertujuan untuk menindak segala penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung operasi ini demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(fn)