BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kurang Dari 1×24 Jam, Resmob Polres Banggai Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Maahas

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kurang dari 1X24 jam TA alias U pemuda asal Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (23/11/2024) pukul 00.40 Wita.

Pemuda berusia 21 tahun ini diringkus karena diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) milik seorang warga di Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur pada 22 November 2024 sekira dini hari.

Penangkapan tersangka atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor : LP /683/XI/2024/ SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 22 November 2024.

“Saat itu korban bangun pagi dan mendapati sepeda motor Yamaha N-Max DN 4640 GT warna hitam miliknya yang terparkir di teras rumah sudah lenyap,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Setelah menerima informasi itu, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor milik korban.

Usai mengantongi identitas dan alamat tersangka polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka di Kelurahan Maahas dan menemukan tersangka di rumah temannya.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” sebut AKP Tio.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.*HumasPolresBanggai