Tersangka Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Ditahap II Polsek Batui ke Jaksa
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui Polres Banggai, Senin (6/1/2025) melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia.
Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu unit motor Honda Beat Street DN 5231 RM, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/23/IX/2024/SPKT/Polsek Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 30 September.
“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa,” ujar Kasat Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.
Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke jaksa Putu Diana di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 13.00 Wita.
Seperti diketahui kasus ini terungkap saat petugas FIF melakukan penagihan angsuran kredit motor pada bulan Agustus 2024 kepada pria inisial BH (35) warga Kelurahan Sisipan, Batui.
Tersangka saat itu mengaku kalau motor tersebut telah dijual ke Kabupaten Morowali seharga Rp 2 Juta.
“Tersangka yang merupakan salah satu Karyawan OB DS-LNG ini mengkredit motor dengan uang muka Rp 2.450.000, jangka waktu 29 bulan.
Korban PT. FIF akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Batui atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh BH.
“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kapolsek.*HumasPolresBanggai