BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Pagimana Tahap II Kasus Persetubuhan Anak Oleh Ayah Tiri

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Pagimana, IPDA Alwi Polii melimpahkan berkas tersangka inisial MH (34), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (22/1/2025).

Kapolsek Pagimana, AKP Laata saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya di Kecamatan Lobu pada Juli dan Agustus 2024,” terang Kapolsek.

“Korban diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. Kejadian ini kemudian diketahui dan dilaporkan ayah kandung anak tersebut di Mapolsek Pagimana,” sambungnya.

“MH diamankan di kediamannya pada Sabtu, 28 September 2024,” tutupnya.*HumasPolresBanggai