Residivis Pencuri HP di Indekos Luwuk Diungkap Resmob Polres Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Polres Banggai meringkus seorang warga kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri handphone (HP), Rabu (29/1/2025) sekitra pukul 18.30 Wita.
Pria berinisial EH (39) diamankan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/62/I/2025/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 di indekos Jalan Tg. Branjangan, Luwuk, saat korban sedang ke kamar mandi.
“Saat itu pelapor Wa Kasmila (23) sedang mandi, setelah selesai dan kembali ke kamarnya, ia mendapati gembok kamar telah dirusak,” ungkap Tio.
Selanjutnya, pelapor masuk dan mengecek barang miliknya, ia melihat 2 unit ponsel merk OPPO A5S dan Realme 7i telah lenyap.
Perwira pangkat tiga balak ini menuturkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
“Pria ini diamankan di depan dirumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, pria ini juga telah beraksi di dua lokasi berbeda yakni mencuri HP OPPO A5s dan Laptop Asus X 453 C13 di kos belakang PLTD Luwuk, kemudian mencuri HP Realmi dan HP Samsung di kos kompleks Gereja Gloria Luwuk.
“Jadi pelaku ini seorang residivis dalam kasus yang sama, karena sudah tiga kali keluar masuk penjara,” bebernya.
“Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai