Mabuk Berujung Penganiayaan di Bunga, Luwuk Utara, Polisi Tangkap Pelaku
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba.
“Pelaku yaitu pria berinisial AL (24) diamankan pada hari Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.
Penganiayaan yang terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) sekira jam 22.00 Wita ini dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan kayu pagar.
“Akibatnya korban harus dirawat di RSUD Luwuk karena mengalami patah tulang rusuk dan memar dibagian punggung,” lanjutnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*HumasPolresBanggai