Polsek Bunta Mediasi Kasus Perzinahan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pada Rabu (5/2/2025), Polsek Bunta Polres Banggai mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana Perzinahan.
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita itu bertempat di ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim setempat.
Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.
Saat itu pelapor sang suami inisial HM (41) menemukan istrinya PD (38) dengan pria RM alias I (33) warga Kota Palu, sedang berduaan didalam kamar disebuah penginapan di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tanggal 6 Januari 2025.
Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.
Hadir dalam giat tersebut, Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh Kepala Desa.
IPDA Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” tukasnya.*HumasPolresBanggai