Satlantas Polres Donggala Tindak kendaraan Overload yang melintas Saat Patroli rutin.
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Piket Sat Lantas Polres Donggala kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum terhadap kendaraan yang Over Dimension and Over Load (ODOL).
Dalam patroli rutin yang dilakukan di Kelurahan Kabonga Kecil, pihak kepolisian berhasil menindak beberapa kendaraan yang melintas dengan membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.” Terang Brigpol Ardi
Kendaraan yang melanggar aturan tersebut langsung dikenakan tindakan tegas berupa penilangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan yang ditindak tersebut diduga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan memperburuk kondisi jalan yang sudah mulai rusak.” Tambahnya
Polri berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pengendara dan pemilik kendaraan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia,S.Tr.K.,S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL di seluruh wilayah hukum Polres Donggala.
“Ini merupakan Atensi keras, Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait dengan kendaraan ODOL, semakin meningkat,” tambahnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan mematuhi segala ketentuan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan langkah yang lebih terorganisir dan tegas, diharapkan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dapat diminimalkan, serta kondisi infrastruktur jalan yang semakin buruk bisa segera diperbaiki.” Pungkasnya
Polres Donggala (AS/HMS)