Dua bulan terkahir, Polres Morowali Utara berhasil menangkap 17 pelaku narkoba dan menyita sebanyak 85,88 gram shabu
Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus khususnya Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.Jumat (21/2/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara tersebut dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara yang diwakili oleh KabagSDM Polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos. dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana.
Dalam kesempatan tersebut KabagSDM menyampaikan pesan Kapolres terkait Komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo salah satunya diwujudkan dalam pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba.
“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap” ucap Kepala Bagian Sumber Daya Manusia saat membuka kegiatan.
Kompol Marthen Ratu, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 gram dari seorang laki-laki berinisial KMR umur 34 tahun pekerjaan tidak ada yang beralamat di Desa Bungkintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara” jelasnya.
“Untuk modus operandi tersangka KMR, awalnya membeli narkoba jenis Shabu dari seorang yang Bernama A yang berdomisili di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua paket dengan berat kurang lebih 100 gram dengan cara dijemput di Desa Taripa Kabupaten Poso Prov. Sulteng, selanjutnya narkotika jenis Shabu tersebut dipecah Kembali untuk dijual dengan harga per-gramnya Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sudah terjual di wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram, Hingga kemudian tersangka mendapat keuntungan sejumlah uang. Adapun tersngka menjual narkotika jenis shabu tersebut bertempat di rumah tempat tinggalnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, sehingga peran tersangka adalah seorang pengedar penjual narkotika. Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) rupiah serta subsudair padal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.” Terangnya.
“Selain itu, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang (8 laki-laki dan 2 perempuan) untuk barang bukti shabu sebanyak 19,55 gram, dan pada bulan Februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan dari seluruh pelaku petugas kami berhasil mengamanakan barang bukti shabu sebanyak 66,33 gram” tambahnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara dan berharap Kerjasama dari seluruh masyarakat agar Bersama-sama memberantas tindak pidana peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian.” tutupnya