BID HUMASSATKER

Polres Donggala Menahan Mantan Kepala Desa (Kades) Mbulava, Kecamatan Rio Pakava.

Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala menahan mantan Kepala Desa (Kades) Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, berinisial SS, sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dan 2021

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka SS pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi H.S, Jumat (21/02).

Iptu Andi menjelaskan, tersangka SS selaku Kepala Desa Mbulava saat itu terindikasi melakukan korupsi Pembangunan Pos Pelayanan Desa (Polindes) tahun 2019 dan rehabilitasi prasarana energi alternatif desa tahun 2021.

Dari kasus tersebut kata Andi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377.326.342.

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi bukanlah hal yang mudah. Karena untuk menetapkan seorang sebagai tersangka tidak semudah seperti menetapakan seseorang dalam tindak pidana umum.

Kata dia, kasus korupsi harus membutuhkan keterangan ahli.

“Kendala kita di keterangan ahli. Ahlinya bukan hanya di Sulteng, tapi ada ahli dari Kementerian desa, ada ahli dari BPKP, sehingga kita antre,” ujarnya.

Sebenarnya kata dia, pengumuman tersangka kepada mantan Kades Mbulava ini sudah dilakukan sejak Bulan Januari, namun terkendala keterangan ahli.

“Untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP, dibutuhkan waktu selama tujuh bulan karena banyaknya permintaan perhitungan kerugian ke BPKP” imbuhnya. (ab)