Berkas P21, Penyidik Polsek Toili Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Reskrim Polsek Toili melaksanakan tahap II penyerahan tersangka atas kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (3/3/2025).
Tersangka berinisial P alias S (59) warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ini dilimpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Kami melimpahkan tersangka kasus pencurian ke Kejari Banggai,” ucap Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan.
Pelaksanaan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, S.H., setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Ia diketahui mengambil barang milik Ibu Suriati (28) pada 28 Oktober 2024 berupa 7 buah gas LPG 3 Kg, Mic Sound, 25 Kg gula pasir, 8 liter minyak goreng dan 2 buah Hp.
Kemudian tanggal 31 Desember 2024 kembali beraksi dengan mencuri Hp salah seorang warga. Tersangka itu sendiri diamankan pada Kamis (2/1/2025) jam 16.30 Wita.*Humas Polres Banggai