Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Homestay di Tangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu.
Polresta Palu, Rabu, 5 Maret 2025,-Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Kedua tersangka, yaitu laki-laki berinisial Lk.MR alias Rey (19) Pelaku Utama dan Lk.IBL (24), ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/284/III/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, tanggal 1 Maret 2025. Kejadian penganiayaan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Korban, yang merupakan seorang pria Lk. RCL (28), ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian paha dan betis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Palu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Ps. Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna, serta Bripka Sabri Ps. Kasubbnit 2 Jatanras Polresta Palu menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan.

Berdasarkan Kronologi yang di Himpun Pihak Kepolisian, Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, bermula saat Lk. MR dan Pr. MYS sedang beristirahat di salah satu kamar Homestay. Tiba-tiba, Lk. RCL bersama Lk. RJ datang menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan tepat di depan homestay. Saat itu Pintu depan homestay dalam posisi terbuka, namun pintu kamar tempat Lk. MR dan Pr. MYS berada dalam keadaan terkunci.
Lk. RCL kemudian menggedor pintu kamar sambil berteriak Kepada Pr. MYS untuk membukakan pintu kamar. Karena khawatir terjadi keributan, Lk. MR menyuruh Pr. MYS untuk tidak membuka pintu. Namun, setelah beberapa kali pintu digedor keras (korban menendang pintu kamar), Sehingga Lk. MR langsung berpindah tidur ke lantai tepat disamping kasur, Kemudian Pr. MYS akhirnya membukanya, dan Lk. RCL langsung masuk ke kamar.
Setelah masuk, Lk. RCL bertanya kepada Pr. MYS mengenai siapa yang sedang tidur di lantai. Pr. MYS menjawab bahwa itu adalah Lk. MR. Lk. RCL kemudian meminta Lk. MR dan Pr. MYS keluar dari kamar, tetapi Lk. MR pura-pura tidak mendengar dan tetap berbaring di lantai sambil menutupi wajahnya dengan bantal. Situasi semakin memanas ketika Lk. RCL mengancam dengan mengatakan, “Kalau dia tidak bangun, siram saja dia.”
Melihat situasi yang tidak kondusif, Pr. MYS langsung menarik Lk. MR keluar kamar. Pr. MYS kemudian pindah ke kamar sebelahnya, sementara Lk. MR hanya duduk di ruang tamu. Tidak lama kemudian, Lk. MR mendengar suara motor yang di kendarai Lk. IBL yang tiba di Homestay dan segera menemuinya. Kepada Lk. IBL, Lk. MR menceritakan perlakuan dan perkataan Lk. RCL yang membuatnya merasa sakit hati.
Dalam kondisi emosi, Lk. MR meminta Lk. IBL mengantarnya pulang untuk mengambil sebilah parang milik ayahnya berdasarkan keterangan kakak dari Lk.MR . Setelah mengambil parang dan mengganti pakaian, Lk. MR kembali ke Homestay bersama Lk. IBL. Pada Pkl. 06.30 Wita, Saat tiba di homestay, Lk. MR melihat Lk. RCL sedang tidur tengkurap di kamar dengan pintu yang terbuka. Lk. MR kemudian mengatakan kepada Pr. MYS dan A, “Saya mau potong Lk. RCL ini.” ,Namun keduanya menganggapnya bercanda. Sambil mengeluarkan Parang dari dalam sarung Lk. MR Mengatakan kepada Pr.MYS dan Pr. A “Kamu Tidak Takut Darah “
Sehingga Pr. MYS dan Pr. A menjadi ketakutan, Pr. A langsung masuk kedalam kamar tepat disamping kamar korban tidur dan Pr. MYS berpindah lari kedepan kamar.
Tidak lama kemudian, Lk. MR masuk ke kamar Lk. RCL dengan membawa parang. Ia mematikan lampu kamar dan menyerang korban dengan mengayunkan parang ke bagian paha kiri sebanyak 2 (dua) kali dan betis kanan 1 (satu) kali, Korban Lk. RCL, sempat berteriak 2 (dua) kali sebelumnya, sehingga Lk. MR melarikan diri bersama Lk. IBL menggunakan sepeda motor. menuju ke Desa Sidera kerumah adik lk. IBL untuk menyimpan parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Informasi dari keluarga tersangka menyebutkan bahwa Lk.MR sempat mengambil sebilah parang milik ayahnya sebelum kejadian. Kakak tersangka Lk.IBL juga memberikan keterangan bahwa Lk.Mr dan Lk.IBL sempat mengaku kepada kakaknya bahwa mereka “baru saja melukai seseorang” sebelum meninggalkan lokasi.
Pada selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di Dusun 4, Desa Wani. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain: Sebilah parang yang di gunakan tersangka.
Motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal terhadap perkataan korban yang mengatakan, “Kalau kau tidak keluar, saya siram dengan air.”
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Palu untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kedua belah pihak keluarga yang terlibat, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang di lakukan oleh Polresta Palu yang sementara berlangsung demi terciptanya keadilan dan keamanan bersama.