Polisi dan Pemda Bangkep Gencarkan Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi “Minyakita”
Tribratanews,Bangkep, Kamis 13 Maret 2025 – Menindaklanjuti isu nasional terkait penjualan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang tidak sesuai volume dan takaran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) dan UKM Kabupaten Bangkep meningkatkan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim, Bripka Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan ketersediaan dan ketepatan volume “Minyakita” bagi masyarakat.
“Kami bersama Pemda Bangkep, dalam hal ini Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten Bangkep, akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut,” ujar Bripka Wahyudi.

Lebih lanjut, Bripka Wahyudi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, karena hingga saat ini wilayah Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Banggai Laut masih dalam status aman. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain-main dengan peredaran minyak goreng bersubsidi tersebut.
Sejalan dengan upaya pengawasan di tingkat daerah, Kapolri juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indagsi) Polda jajaran untuk melakukan pengecekan secara intensif terhadap “Minyakita” yang dijual di pasar tradisional, kios-kios, dan produsen.