Polda Sulteng Limpahkan Tersangka Persetubuhan di Bawah Umur Ke Kejari Buol
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Jumat (14/03/2025) mengatakan peristiwa yang terjadi Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama, dimana pelakunya tidak lain orang dekat sendiri yaitu kakak Ipar korban
“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol di Laporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng. Tersangka dalam kasus ini adalah saudara MB (30) yang merupakan kakak ipar korban, jelasnya.
Lanjut Sugeng juga menjelaskan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tandasnya.
Dikatakan Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (ab)