BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Akhir Kisah Residivis Pencurian di Pagimana, Banggai Kembali Ditangkap Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang residivis berinisial BH (42) warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai, kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian di Kelurahan Pagimana. Pelaku sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman kasus serupa.

Kapolsek Pagimana AKP Laata, mengatakan BH diamankan pada Minggu (16/3/2025) sekira jam 22.00 Wita disebuah gubuk yang terletak di dalam hutan Desa Hohudongan.

“Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana pencurian,” ujarnya, Senin (17/3) pagi.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku memasuki rumah korban Sapril M. Saing (43) dan mengambil 2 buah HP, 1 buah jam tangan serta uang tunai senilai Rp 300 Ribu.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Steven Fehr langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan,” urainya.

Ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian dan dalam status bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024 sampai tanggal 26 November 2026.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Laata.*Humas Polres Banggai