Kanit PPA Polres Banggai Kepulauan Tegaskan Perlindungan Hak Anak dalam Kasus Penganiayaan Remaja
Tribratanews, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan sedang menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan KRI Nagabanda, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat malam (14/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam insiden tersebut, seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial F, diduga melakukan penganiayaan terhadap R S (16) menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Kepala Unit (Kanit) Idik II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai Kepulauan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Aditya Agung Prayitno, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan sedang melakukan proses penyelidikan intensif. “Kami telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULAWESI TENGAH dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” ujar Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H.
Mengingat pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, Polres Banggai Kepulauan memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H. menekankan komitmen kepolisian untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam proses hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebisa Mungkin Kami mengutamakan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pidana, melalui musyawarah atau mediasi, demi kepentingan terbaik anak,” jelas Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H.

“Dalam proses penyelidikan, kami memastikan anak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pendampingan hukum dan psikologis. Jika terpaksa harus melalui proses peradilan, anak akan mendapatkan pembinaan sesuai usia, serta hak-haknya seperti didampingi pengacara dan diperlakukan tanpa diskriminasi.”
Polres Banggai Kepulauan mengimbau masyarakat, terutama remaja, untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah secara damai.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.