Generasi Bangsa Terselamatkan; Satuan Resnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran 1.014 Gram Sabu.
Polresta Palu,-Dedikasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Media Center Polresta Palu pada selasa 28/3/2025, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasresnarkoba AKP Usman, S.H., P.s Kanit II Iptu Watino, Ps. Kanit I Ipda Winardi, P.s Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna dan Kasi Propam Ipda Novembry, mengumumkan pengungkapan kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.014 gram.
Kapolresta Palu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada harin sabtu, 1 Maret 2025. Informasi tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial Lk. HY yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah mendapatkan informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melaporkannya kepada Kasatresnarkoba, AKP Usman, S.H.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap Lk. HY. Sehingga pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim opsnal berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dalam penangkapan tersebut, HY kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang di duga kuat merupakan obat terlarang.
Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- 1.014 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu (1 paket besar).
- Satu buah plastik klip.
- Satu plastik kemasan teh Cina warna hijau.
- Satu kantong plastik warna hitam.
- Satu tas belanja berwarna hijau.
- Satu unit handphone merek Rlme.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa HY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Palu kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba.
Kepada masyarakat, kami menghimbau agar menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tegasnya.