Bongkar Kios : Tim Resmob Paneki Polres Donggala Berhasil tangkap pelaku.
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Tim Resmob Paneki Polres Donggala kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Sabtu (22/3/25)
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana pencurian disalah satu Kios milik warga setempat.
Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika korban yang bernama Ardiani (34), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di BTN Goneganti, Kecamatan Banawa, menemukan toko miliknya telah dibongkar.” Terangnya
” Usai korban memeriksa isi toko, korban mendapati bahwa beberapa barang, termasuk berbagai jenis rokok dan sejumlah uang pecahan Rp 75.000 sebanyak 14 lembar yang disimpan dalam laci toko, hilang dengan Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.500.000. ” ujar KA tim Resmob
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/44/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG yang terdaftar pada 16 Maret 2025, Kasat Reskrim Iptu Mumammad Ridwan melalui Aiptu Ilham KA Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat dua orang mencurigakan keluar dari samping toko korban pada malam kejadian, tim melakukan upaya lebih lanjut dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan Bank BRI setempat.”
Dalam rekaman tersebut, tim menemukan dua orang yang melintas di depan bank yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, selanjutnya penyelidikan membawa tim ke informasi penting yang mengarah kepada salah satu warga Kelurahan Boya.
Dua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial (MA) dan (AF) berhasil diamankan oleh tim Resmob pada lokasi yang berbeda.
Setelah tiba di Polsek Banawa, tim langsung melakukan interogasi terhadap tersangka (MA) yang mengaku bertanggung jawab atas tindakan pencurian tersebut.
(MA) menjelaskan bahwa ia dan seorang rekannya (AF) membongkar pintu belakang kios korban dengan sebuah balok kayu yang ujungnya dilengkapi dengan besi runcing.
Setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam toko dan melakukan aksi pencurian (MA) mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk baju kaos dan tiga lembar celana pendek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Donggala untuk proses hukum selanjutnya, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Donggala dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)