Polisi Amankan Pemuda Asal Balut Bawa 260 Paket Sabu di Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi menangkap seorang Mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Banggai Laut (Balut) yang diduga menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Hendana Putra, Selasa, (25/3/2025) mengatakan pria tersebut ditangkap, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.
“Tersangka ditangkap di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku sedang menggunakan sepeda motor Vario DN 6740 RQ serta membawa sebuah koper berwarna merah.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menemukan barang bukti 260 paket sabu-sabu siap edar, 2 buah timbangan, 7 pack plastik kosong, sebuah sendok dari bekas sedotan dan alat press.
“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Palu,” tutur IPTU Wira.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Banggai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.*Humas Polres Banggai