Pemprov Sulawesi Tengah Hapus Pajak Kendaraan, Kado Spesial HUT Sulteng ke-61.
Polresta Palu – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke-61, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, memberikan kebijakan istimewa berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan sebagai kado spesial bagi masyarakat Sulawesi Tengah dan bagian dari upaya mendukung program pembangunan daerah.
Sejalan dengan kebijakan ini, pada Rabu, 16 Maret 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Palu yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Kanisius Franata, S.I.K., bersama Bapenda Sulawesi Tengah, Dit Lantas Polda Sulawesi Tengah, serta Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sweeping di Jalan Hasanuddin, Kota Palu.
Kegiatan sweeping ini bertujuan untuk mendata kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang masih menunggak pajak. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pajak kendaraan, tetapi juga dokumen kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum berupa Tilang ( Bukti Pelanggaran), berfungsi sebagai bukti bahwa pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas, di Lakukan Tilang bertujuan untuk menegakan Hukum . Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.






Selain melakukan penindakan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta melengkapi dokumen kendaraannya.
Kasat Lantas AKP Kanisius Franata, S.I.K., menyampaikan, “Tilang bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan.”
Kanisius, menegaskan bahwa program dari Provinsi Tentang penghapusan pajak kendaraan ini adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung berbagai program pembangunan di daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa mendatang.
“Momentum HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke-61 ini kita jadikan kesempatan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mengajak mereka lebih sadar akan kewajiban pajak sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Kasat Lantas.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah dapat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Sweeping yang dilakukan juga menjadi langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diakhiri dengan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan, sekaligus pengingat bahwa kontribusi kecil seperti membayar pajak kendaraan adalah bagian dari dukungan terhadap kemajuan daerah.