Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi
tribratanews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial HN (35) dilakukan di sebuah penginapan di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 11 April 2025.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. “Kami menerima informasi pada Kamis malam, 10 April 2025 malam, Tim kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku HN sedang berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HN diketahui menerima titipan sabu dari FH, pelaku lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali pada Senin, 7 April 2025.
Saat ini, HN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terhadap HN, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.