BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Limpahkan ke Kejaksaan Tersangka Penganiaya Pacar

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penganiayaan dilakukan oleh seorang remaja yang sempat Viral beberapa waktu yang lalu terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu indekos Kota Luwuk akhirnya ditahap II, Kamis (24/4/2025).

Pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda.

Tindak pidana kekerasan ini terjadi pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita dan oleh seseorang terekam lewat sebuah Handphone dan menjadi viral di media sosial, Facebook.

Tersangka AP (19) warga asal Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai ini diketahui menganiaya korban PN yang merupakan pacarnya dengan cara menendang dan menginjak secara berulang kali.

“Motifnya adalah cemburu melihat video tiktok pria lain di ponsel korban,” tutur Amin.

“Pelaku sempat meminta menghapus video tersebut, tetapi korban tidak mau sehingga terjadi perdebatan dan tersangka jadi emosi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI. Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 KUHPidana.*HumasPolresBanggai