728 Gram Sabu Disita, Polresta Palu Tetapkan ADW Sebagai Tersangka.
Polresta Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Konferensi pers oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., Kamis 24/4 di Mako Polresta Palu.
Seorang pria berinisial ADW alias Jun ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli sabu dalam jumlah besar di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 728 gram, dua kantong kain, satu plastik klip kosong, dua sendok plastik, dua unit timbangan digital, dan satu buah dompet warna cokelat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ADW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Agus Pongga yang saat ini masih dalam pencarian. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri dan dijual kembali.
Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman seumur hidup atau pidana minimal 20 tahun penjara.
Saat ini, ADW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.