Operasi Senyap Satresnarkoba, 23 Paket Sabu Gagal Edar di Palu.
Polresta Palu, 3 Mei 2025 — Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usman, S.H. mengumumkan keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Palu dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui sebuah operasi senyap di wilayah Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Seorang pria berinisial I (41), warga setempat, diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 23 paket narkotika yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 8,964 gram. Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu alat hisap sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk diedarkan.



Kasus ini terungkap berkat informasi awal yang diterima pada 29 April 2025. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat segera melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini I tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba AKP Usman, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan pendekatan yang terukur dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi, karena keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama warga.