Polres Bangkep Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut
Tribratanews, BANGKEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial RB alias A (20), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Terminal Pelabuhan Rakyat Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 04 / I /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG, tanggal 18 Januari 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor: B- 288 /P.2.15.3/Eoh.1/03/2025, tanggal 21 Maret 2025.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh personel Unit Idik I TIPIDUM Satreskrim Polres Bangkep. Proses penyerahan berjalan lancar dan aman. Tersangka RB selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Makmur S.H menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Bangkep dalam menuntaskan setiap kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.