BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Satreskrim Polres Banggai Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial SL (32) yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu (7/5/2025) mengatakan dugaan kasus ini diketahui saat menerima laporan dari orang tua korban.

“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40) bahwa anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan, kemudian kita tindak lanjuti,” ucap Kasat.

AKP Tio menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus berawal pada bulan April 2025 sekitar jam 23:00 Wita, dimana korban saat itu sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.

Tetiba pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban. Korban yang kaget terbangun berusaha melawan akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” urainya.

Lanjut perwira pangkat tiga balak itu, bahwa hal ini kemudian terkuak pada Senin (5/5) sekira jam 12.00 Wita dimana sepupu korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tua korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*HumasPolresBanggai