BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh SL (32) terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.

Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali.

“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio.

Menurut Kasat Reskrim, bahwa tindakan itu dilakukan dirumah pelaku. Pertama dikamar pelaku dan yang kedua kalinya disebuah kamar kosong.

“Semuanya itu dia lakukan disaat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya.

Mirisnya, perbuatan tersebut dilancarkan pelaku disaat istri dan anaknya sedang tidak berada dirumah yakni ke Gorontalo.

“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main kerumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor dibengkel miliknya sendiri saat ini masih ditahan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat.*HumasPolresBanggai