BAWA SABU, PRIA BERKAOS OBLONG HITAM DI AMANKAN POLISI.
Polresta Palu – Upaya Satresnarkoba Polresta Palu dalam membersihkan Kota Palu dari jeratan narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S.S. (28), warga Jalan Munif Rahman, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, ditangkap oleh tim Opsnal pada Selasa (6/5/2025) pukul 15.40 WITA di kawasan Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sejak Jumat (2/5/2025) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,297 gram dari tangan pelaku.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menegaskan bahwa meskipun barang bukti tergolong kecil, kejahatan narkotika tetap harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Konsumsi dan Jual Sabu, Pelaku Dijerat Dua Pasal
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli, untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali—modus yang kerap digunakan para pengguna yang sudah kecanduan namun tetap ingin meraup untung dari peredaran gelap.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya telah berjalan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine, dan pendalaman keterangan pelaku.
Pesan Tegas untuk Pengedar dan Pengguna: Jangan Main-main dengan Narkoba
“Sekecil apa pun jumlahnya, narkoba adalah ancaman. Bukan hanya bagi pelaku, tapi juga bagi lingkungan dan generasi muda,” tegas AKP Usman.
Polresta Palu kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa keterlibatan dalam peredaran atau penggunaan narkotika akan berhadapan langsung dengan hukum. Tak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna di tengah masyarakat yang ingin sehat dan aman.