BID HUMASSATKER

Polres Morut Memberlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelajar Yang Mengendarai Kendaraan Bermotor

Morowali Utara, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelajar yang terbukti mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di kalangan pelajar.

Hingga hari ini, Satlantas Polres Morowali Utara telah menahan lima kendaraan bermotor milik pelajar yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Budi Prasetyo, membenarkan penindakan ini dan menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang terbukti mengendarai kendaraan tanpa SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah),

AKP Budi juga mengimbau para orang tua untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Kami berharap para orang tua dapat meluangkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka saat pergi dan pulang sekolah. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kasih sayang orang tua kepada anak,” ujarnya

Penerapan tilang bagi pelajar pengendara motor ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pelajar di wilayah Morowali Utara. (ab)