BID HUMASSATKER

Polres Poso Berhasil Mengamankan Pelaku Peredaran Narkoba di Desa Lanto Jaya

Poso, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Poso berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkoba di Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Pelaku bernama LK.RA Alias EA, yang merupakan residivis kasus narkotika jenis shabu, telah lama meresahkan warga sekitar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut. KBO Sat ResNarkoba IPDA RISMAN A.M. memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Lanto Jaya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik centik bening bergaris klip merah yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat bruto total 1,14 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaca pirex berisi sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah macis rakitan, dan sejumlah uang tunai.

Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah). Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Poso untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi ini merupakan upaya nyata dari Sat ResNarkoba Polres Poso dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang diperlukan. (ab)