Polsek Luwuk Mediasi Kasus Penganiayaan Sesama Rekan Rerja
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk Polres Banggai, memediasi kasus penganiayaan yang dialami oleh Pr. F Warga Kelurahan Bungin (KM 1) Luwuk, berakhir damai lewat upaya restorative justice.
Bhabinkamtibmas Bripka Seprianto mengatakan mediasi yang dilakukan dengan menghadirkan pelapor dan terlapor penganiayaan berinisial Lk. W yang merupakan rekan kerja pelapor.
“Kasusnya dinyatakan selesai setelah pelaku Lk. W meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Saat itu pelapor sedang diperintahkan oleh pemilik usaha catering untuk membuatkan secangkir teh. Akan tetapi ia malah menyuruh pelaku yang membuatnya.
“Terlapor yang tersulut emosi langsung memukul W sebanyak satu kali dengan tangan terkepal dibagian leher,” ungkap Bhabin.
Atas kejadian itu, lanjut Bripka Seprianto, ia mendapat pengaduan dari korban dan langsung melakukan pertemuan di Mapolsek Luwuk kepada kedua belah pihak.
“Jadi, kedua pihak ini sama-sama bekerja di usaha catering. Melalui mediasi, kasus penganiayaan pun dapat diselesaikan secara damai dan dibuatkan pernyataan,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bhabin mengimbau agar saling hormat menghormati dan menghargai, dengan demikinan kehidupan yang rukun dan damai dapat tercipta dalam lingkungan kerja.*HumasPolresBanggai