BID HUKUMBID HUMASBID PROPAMGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKERUmum

SIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2.454,4479 GRAM ATAU SETARA 2,45445 KG, TERDUGA FF (34) TERANCAM HUKUMAN MATI.

Polresta Palu, – Kepolisian Resor Kota Palu Menggelar Konferensi Pers dengan Media Terkait Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu, Seberat 2.454,4479 gram atau setara 2,45445 Kg, Kegiatan Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna dan Kasi Propam Polresta Palu Ipda Novembry, Rabu, 21 Mei 2025, di Loby Mako Polresta Palu dini hari.

Kapolresta Palu Menerangkan Kronologis Penangkapan Terhadap Pelaku FF, Berdasarkan Laporan Polisi LP-A/SPKT. Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng, Tanggal 13 Mei 2025.

Kapolresta menyatakan bahwa Pada Tanggal 01 Mei 2025 Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Palu Mendapatkan Informasi Tentang Adanya Seorang Lelaki Yang Berinisial FF Sering Melakukan Penyalah Gunaan Narkotika Dengan Cara Menjual Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Kota Palu.

Mendapat Laporan Tersebut Tim segera Melakukan Penyelidikan Tentang Informasi Tersebut, Sehingga Pada Hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 Sekitar Pkl. 16.00 Wita tepatnya di Jalan Cendrawasi Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu Berhasil Menangkap dan mengamankan Seorang Lelaki Berisial FF.

Setelah di lakukan interogasi Terduga Pelaku FF Mengatakan Bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Tersebut Berada di Jalan  Garuda Kel. Tanamodindi Kec.Mantikulore Kota Palu, Tindakan Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Palu Segera Membawa Terduga beserta Barang Bukti Narkotika di Mako Polresta Palu Untuk di Lakukan Pemeriksaaa Lebih Lanjut.

Adapun Barang Bukti Yang di sita Berupa ; 13 (Tiga Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu, yang terdiri Dari 2 (Dua) Paket Besar Dan 10 (Sepuluh) Paket Sedang Dan 1 (Satu) Paketan Kecil.

Kemudian Kegiatan di Lanjutkan dengan  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di Saksikan Langsung Oleh Kapolresta Palu, Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri di hadiri oleh Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM , Pengadilan Negeri Palu Sandy Eka Pradana, S.H., Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kasi Propam Polresta Palu, PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, Adokad dari terduga Pelaku Soehardi Abidin, S.H.,  Perwakilan dari Wartawan, Serta Terduga Pelaku yang Turut Menyaksikan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut di lakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan Pembersih Lantai Kamar mandi Jenis Porstex, Setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Terduga Kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyerahakan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta mengedarkan narkotika golongan i yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)  ditambah sepertiga.

Subsidair Pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan i beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Kapolresta Palu Menegaskan Bahwa, Polresta Palu akan melakukan penindakan Hukum Secara tegas terhadap para Pelaku Narkoba serta melakukan pencegahan, dengan mengajak seluruh tokoh-tokoh masyarakat mengimbau melalui Bhabinkmatibmas Personel polri yang bertugas di kelurahan mengajak masyarakat dalam memerangi Narkoba, kemudian apabila ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah agar segera menginformasikan dan akan di lakukan penindakan.

Di samping itu kami juga akan bekerja sama dengan BNN, dengan Diknas dalam Rangka Mensosialisasikan Bahaya dari penggunaaan narkoba  serta cara pencegahaannnya, di samping Melakukan Tindakan Represif, Kami juga Melakukan Tindakan Preventif sebagai langkah pencegahan kepada masyarakat, “ tutup kapolresta”.