POLRES TOLI-TOLI

Pemberantasan Narkotika: Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus di Kecamatan Baolan

Tolitoli, 21 Mei 2025 – Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (39) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Penangkapan bermula dari laporan seorang informan yang menyebutkan bahwa MA kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Baolan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan tertutup.

Pada pukul 11.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi lokasi target. Tanpa membuang waktu, tim bergerak secara cepat dan terukur untuk mengamankan MA di rumah kontrakan tersebut. Dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA dan disaksikan oleh dua saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

  1. 9 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
  2. 1 buah alat hisap sabu (bong).
  3. 1 buah plastik klip ukuran sedang.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan MA serta di lokasi penggeledahan.

MA kini telah diamankan di Mapolres Tolitoli bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tes urine terhadap MA juga dilakukan untuk memastikan keterlibatannya sebagai pengguna. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.

Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Tolitoli,” tegasnya.

Polres Tolitoli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan Tolitoli dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika.