POLRESPOLRES PARIMO

Dua Terduga Pelaku Pengedar Sabu Di Parigi Diamankan Polisi

Parigi, Tribratanews – Menindaklanjuti tentang adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong, pada 30 mei 2025 yang lalu Polsek Parigi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang di duga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu yaitu SI (48) dan MU (43).

Diketahui SI dan MU diamankan di rumah pelaku, penangkapan itu bermula dari kecurigaan warga yang sering melihat anak – anak muda yang keluar masuk rumah tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan, Rabu (04/06/2025).

Dalam penggledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 (dua) Buah alat isap, 1 (satu) Buah kaca yang di duga berisikan sabu, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 3 lembar, 1 (satu) Buah macis gas, 1 (satu) Buah sumbu, 3 (tiga) Unit Hp Oppo, 1 (satu) paket sabu di bungkus dengan tisu dan di simpan di dalam kotak sabun merek Kojie san, 1 (satu) Buah sendok terbuat dari pipet, 4 (empat) fak pembungkus sabu yg ukuran kecil dan 2 (dua) Buah alat isap/Bong

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong, SI (48) dan MU (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat di jumpai Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan., S.Tr.K., MH menuturkan, Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.

“Melalui kesempatan ini kami dari pihak Kepolisian menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba serta jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba agar melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong,”Ujar Tarigan.

Lebih lanjut perwira berpangkat dua balak itu menambahkan, memberantas narkoba bukan hanya tugas Aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.