SATRESNARKOBA PALU BEKUK PENGEDAR SABU DI TAVANJUKA.
Polresta Palu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 16,46 gram.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere, yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh pelaku.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba
Selain sabu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok dari pipet.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat tidak ragu melapor.
“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” tegas AKP Usman.