BID HUMASSATKER

Lagi, Polres Morowali Ungkap Sabu Seberat 106,08 Gram

Morowali, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 106,08 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah pondok kebun di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi dalam konferensi pers yang turut didampingi oleh Kasi Humas Ipda Abd Hamid Dg Mapato menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias D (32), seorang petani, yang berada di dalam pondok kebun,” ungkap Komang.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga sachet narkotika yang diduga sabu, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial MD (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tim Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD di sebuah penginapan di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, sekitar pukul 04.30 WITA.

Dari penangkapan itu, turut diamankan satu unit handphone.

Tak berhenti di situ, dari pemeriksaan lanjutan terhadap F alias D, petugas memperoleh informasi tambahan tentang keberadaan sabu lain yang disembunyikan di sela-sela batu di sekitar pondok.

Petugas pun kembali ke lokasi dan berhasil mengamankan satu sachet besar sabu sebagai barang bukti tambahan.

Polres Morowali menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, yaitu empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat 106,08 gram, dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu lembar kertas warna kuning berlakban dan satu lembar kertas warna putih berlakban.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat,” jelas Komang.

Polres Morowali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat dalam pengungkapan kasus ini.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau seluruh warga Morowali untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya. (ab)