Kapolsek Pagimana Beri Penyuluhan Hukum tentang KDRT ke Masyarakat Desa Tintingan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat, Kapolsek Pagimana AKP Laata bersama instansi terkait memberikan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke warga Desa Tintingan Kecamatan Pagimana, Banggai, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kasus KDRT yang sering kali luput dari perhatian karena dianggap sebagai urusan pribadi.
Dalam penyuluhannya, Kapolsek menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius, dan siapa pun berhak untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Lindungi keluarga, jaga keharmonisan, dan jangan ragu melapor jika menjadi korban,” ujar Laata.
Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perlindungan masyarakat di tingkat desa.*HumasPolresBanggai