Polsek Bunta Amankan Pelaku Pencurian Pukat Ikan di Kapal Barokah
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang laki-laki, yakni FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan milik Rizaldi Suong warga Kelurahan Kalaka.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek IPDA Andi Wijanarko membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 pelaku pencurian tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada Minggu (29/6/2025) sekira pukul 09.00 Wita petugas mendapatkan laporan adanya pencurian barang milik Kapal Barokah berupa timah dan pukat ikan dengan total kerugian 800 Kg.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta dan selanjutnya melapor ke kantor Polsek Bunta guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa telah mengambil 51 biji cincin pukat ikan seberat 30 kg dan 30 biji timah seberat 32 kg.
“Bahwa barang curian itu sudah dijual ke pengepul besi tua di Kecamatan Simpang Raya,” ujar IPDA Andi.
Lanjut mantan Kapolsek Nuhon itu bahwa pihaknya masih terus menyelidiki adanya keterlibatan pelaku-pelaku lainnya yang dimungkinkan telah melarikan diri keluar daerah.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dan terus mengembangkan kasus ini guna ungkap pelaku lainnya,” tutupnya.*HumasPolresBanggai