Polres Donggala Berhasil Menangkap Tujuh Orang Penyalahguna Narkotika di Sejumlah Desa
Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id : Kepolisian Resort (Polres) Donggala melalui jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil menangkap tujuh orang penyalahguna narkotika di sejumlah desa di daerah ini.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menemukan sejumlah narkotika jenis sabu yang telah terbungkus bungkusan klip dan senjata api (senpi) rakitan.
“Tersangka merupakan saudara MF (35), saat kami geledah, kami temukan sabu sebanyak 5 klip dan senpi yang ada tepat disampingnya,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Andi Ardin saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Jumat (11/7).
“Lengkap dengan amunisinya 11 butir yang disimpan dalam satu buah kotak hitam,” lanjutnya.
Kasat Narkoba, Iptu Andi mengatakan, tersangka MF berhasil dibekuk di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada Kamis (20/3) sekitar puku 04.30 WITA.
Lebih lanjut, Iptu Andi menyebutkan, enam orang pelaku lainnya merupakan seorang wanita NP (43) warga Desa Batusuya, kemudian KR (50), RD (21), SA (44) warga Desa Lombongan, serta AD (30) warga Desa Ogoamas, dan MM (56) warga Kelurahan Kabongan Kecil.
“Semua penangkapan ini berdasarkan dengan laporan masyarakat yang kami terima,” terang Kasat Narkoba Iptu Andi.
Selain 5 klip narkoba dan senpi rakitan dari tersangka MF, polisi juga amankan barang bukti lainnya yang ditemukan dari para penyalahguna narkotika tersebut.
Diantara barang bukti lainnya, yaitu 51 paket klip sabu, 4 buah alat hisap sabu, 4 timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta uang tunai sebesar Rp991 ribu.
Ia mengatakan, para pelaku penyalahguna narkotika ini akan dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara tersangka MF kata Iptu Anda, kasus kepemilikan senpi akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Donggala.
“Ini resiko kami dalam menjalankan tugas, kami pastikan tidak gentar untuk berantas narkoba di Donggala ini,” kata Iptu Andi. (ab)