Polres Poso Menegaskan Komitmennya Untuk Terus Memberantas Peredaran Narkoba
Poso, tribratanews.sulteng.polri.go.id : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Herfian, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Risman A.M., berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkoba pada Kamis malam (10/7/25)
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Lk.MH @ ID, Lk.CF @ Y, FL @ K
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Usai diamankan, ketiga terduga pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket plastik cetik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 21,75 gram.
Barang Bukti yang Disita:
• 17 (tujuh belas) paket plastik cetik bening berisi sabu (berat bruto 21,75 gram),
• 4 (empat) pak plastik cetik bening,
• 1 (satu) unit handphone,
• 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),
• 1 (satu) unit timbangan digital tipe scale,
• 1 (satu) buah tas warna hitam,
• 1 (satu) buah kotak merek Solid and Compact.
Setelah diamankan bersama seluruh barang bukti, ketiganya langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Polres Poso melalui Sat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso, dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (ab)