BENTUK KOMITMEN POLRESTA PALU DALAM MENJAGA GENERASI DARI BAHAYA NARKOTIKA.
Polresta Palu, -Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap pada Senin, 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar AKP Usman.


Pelaku diketahui memperoleh sabu dari Lk.TG di wilayah Tatanga, yang rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan meliputi;4 paket narkotika diduga jenis sabu dan1 kantong plastik pembungkus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Ia juga menambahkan: “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu.”
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Palu. Proses hukum lanjutan tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan, dan pelengkapan berkas perkara.