Kapolsek Pagimana Beri Penyuluhan Hukum Terkait Maraknya Perzinaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Pagimana, AKP Laata menjadi salah satu pemateri dalam Penyuluhan Hukum bagi masyarakat bertempat di Balai Desa Poh Kecamatan Pagimana, Banggai pada Rabu (16/7/2025) pagi.
Dalam materi yang di sampaikan, Kapolsek menekankan terkait maraknya kasus Perzinaan (perselingkuhan) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pagimana jajaran Polres Banggai.
AKP Laata mengatakan bahwa berbicara tentang perselingkuhan, yang dilakukan oleh pasangan, sebenarnya istri atau suami dapat mengajukan gugatan secara sah.
“Tindakan hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana 284 KUHP Apalagi jika perselingkuhannya telah menyebabkan perzinaan,” ujarnya.
Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Diharapkan pasangan suami istri untuk saling setia satu sama lain. Jaga keharmonisan dan komunikasi sehingga bisa menjadi keluarga yang sehat,” pesannya.*HumasPolresBanggai