BID HUMASDit LantasGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKER

OPERASI PATUH TINOMBALA : DALASM DUA HARI, 389 PELANGGAR LALU LINTAS DI KOTA PALU

Polresta Palu,-Satuan Lalu Lintas Polresta Palu mencatat sebanyak 389 pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, yakni pada hari Senin dan Selasa, 14–15 Juli 2025. Berdasarkan data yang diterima, tercatat 194 pelanggar pada hari Senin dan meningkat menjadi 195 pelanggar pada hari Selasa.

Pada hari pertama operasi, jumlah pelanggar terdiri dari 175 teguran lisan dan 11 tilang manual. Adapun jenis pelanggaran yang dominan meliputi pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI (4 pelanggaran), melawan arus (3 pelanggaran), serta tidak menggunakan sabuk pengaman (1 pelanggaran) oleh pengemudi kendaraan roda empat.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam operasi ini, namun tindakan tegas diberlakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tapi menyelamatkan warga. Teguran lisan kami berikan untuk membangun kesadaran, tapi terhadap pelanggaran yang membahayakan, kami lakukan penindakan tegas melalui tilang,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan bahwa Operasi Patuh Tinombala ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Palu. Kapolresta Palu berharap seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengendara, untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Jangan tunggu ditegur atau ditilang, mulai dari diri sendiri untuk tertib di jalan,” tambahnya.

Operasi Patuh Tinombala 2025 akan terus berlangsung selama dua pekan ke depan hingga 27 Juli 2025. Polresta Palu mengimbau warga untuk mematuhi rambu, memakai helm dan sabuk pengaman, serta menghindari pelanggaran yang membahayakan diri dan orang lain.