GeneralHUKUMKRIMINALLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEP

Tiga Tersangka Penganiayaan di Taman Kota Salakan di Serahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews, BANGKEP — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Ketiga tersangka, yang semuanya merupakan warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, kini telah resmi menjadi tahanan jaksa dan siap menghadapi persidangan.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa para tersangka, yakni S.A.N. (20), M.K. (21), dan H.K. (21), diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada penusukan di Taman Kota Salakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Kami telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Ini adalah tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Juni lalu dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” ungkap AKP Makmur saat dihubungi.

Kasus penganiayaan ini bermula dari keributan kecil yang terjadi di Taman Kota Salakan. Menurut laporan yang dihimpun, korban dan teman-temannya sedang berkumpul ketika tersangka S.A.N. dan H.K. datang bergabung. Setelah beberapa menit, korban menyuruh keduanya untuk pergi.

“Karena merasa tidak terima disuruh pergi, terjadi cekcok antara korban dengan kedua tersangka,” jelas AKP Makmur. Cekcok ini kemudian memicu keributan yang menarik perhatian sekelompok pemuda lainnya, termasuk tersangka M.K. dan beberapa teman mereka.

“Saat keributan itu terjadi, korban tiba-tiba merasakan sakit di bagian pinggul belakang. Setelah diperiksa, korban mendapati ada luka tusuk dan segera dilarikan ke rumah sakit,” lanjut Kasat Reskrim. Korban pun harus mendapatkan beberapa jahitan di bagian pinggul akibat luka tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan.